Polres Cilegon Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Mar 2022 17:54 0 39 Redaksi TD

CILEGON | TD — Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua pelaku HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat telah ditangkap.

“Kasus perdagangan manusia ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian,” ujar
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar  Sigit Haryono, Rabu 9 Maret 2022.

Sigit mengatakan, awalnya pelaku menjanjikan korban TM (17) bekerja di butik yang berlokasi di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau.

Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa 15 Februari lalu, di rumah tempat tinggal pelapor yang didatangi oleh kedua pelaku.

Saat itu, kedua pelaku meminta izin  ibu korban untuk membawa korban ke Serang untuk bekerja. “Dimana bekerjanya waktu itu disampaikan di sebuah butik,” ujar Sigit.

Sebelumnya, kata Sigit, korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut. Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.

“Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan media sosial, namun ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja,” jelasnya.

Sigit mengungkapkan, penolakan orang tua korban rupanya tak diindahkan oleh pelaku yang sempat meminta izin. Korban justru dibawa pelaku ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.

“Korban menghubungi pelapor saat itu si anak berada di perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” katanya.

Setelah mengetahui anaknya dibawa ke luar daerah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan laporan penculikan. Setelah diselidiki polisi, kasus itu ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.

“Pada awalnya kami Polres Cilegon menerima laporan penculikan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi,” kata Sigit.

Selanjutnya petugas berangkat ke Pekanbaru-Riau, setibanya disana petugas menemukan korban berada di sebuah warung makan, yang mana warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru.

Selanjutnya Satreskrim Polres Cilegon berhasil membawa pulang korban dari Pekanbaru-Riau dan  menangkap HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheuni. (Faraaz/Rom)

LAINNYA