KABUPATEN TANGERANG | TD — Polres Kota Tangerang menggulung 7 kelompok pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. “Dari 7 kelompok ini 17 tersangka ditangkap,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 1 Maret 2022.
Menurut Zain, 17 tersangka yang terbagi atas 10 sebagai pemetik ini melakukan 103 pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang Februari 2022 saja. Adapun 7 orang lainnya berperan sebagai penadah yang tersebar di Pandeglang, Lebak dan Bogor. “Mereka adalah H, AP, SH, SP, PY, ZN, MN,” kata Zain.
Zain menyebutkan salah satu pemetik berinial M, telah berhasil mencuri sepeda motor di 30 lokasi selama Februari. “Modus mencari sasaran dengan cara berkeliling, pelaku mengincar sepeda motor Honda Beat, Vario atau Scoopy karena paling mudah,” kata Zain.
Setelah motor dicuri, mereka menghubungi tersangka Yopi untuk mengambil kendaraan untuk dibawa ke penadah. “Motor curian tersebut di jual ke Pandeglang seharga Rp1,5 juta – Rp2,5 juta,” kata Zain.
Selain Pandeglang, motor curian dibuang ke daerah Lebak, Lampung dan Bogor. Dari pengungkapan 7 komplotan ini, polisi menyita 24 sepeda motor hasil curian, kunci Y dan kunci T. (Faraaz/Rom)