CILEGON | TD — Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus asmoro atau bajing loncat yang beraksi di Cilegon.
Dua tersangka dengan inisial MHT (32) dan HMD (16) ditahan dan sekarung bungkil di sita sebagai barang bukti.
Kapolsek Ciwandan Komisaris Rifki Seftirian Yusuf mengatakan dua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan. “Yang dicuri berupa satu karung Soya Bean Meal (SBM) atau biasa disebut bungkil,” kata Rifki, Kamis 17 Februari 2022.
Dua bajing loncat itu mengambil bungkil dari dalam kendaraan truk yang sedang berjalan. “Kurang dari 1×24 jam pelaku kami tangkap,” kata Rifki.
Polisi juga menyita 1 unit kendaraan bermotor merk Scoopy warna putih tidak bernopol dan 1 baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan pencurian.
Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 363 KUHPidana “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Rifki. (Faraaz/Rom)