BANTEN | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap tiga dari empat pelaku pembobol Alfamart di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. “Para pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang berbeda,” ujar Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, dalam keterangannya Minggu 13 Februari 2022.
Dalam aksinya, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap diketahui sebagai E, Y, dan R itu berhasil membobol dengan merusak pintu serta CCTV yang berada di Alfamart.
Keempatnya berhasil membongkar satu brankas berisikan uang sekitar Rp73 juta, sejumlah rokok serta kosmetik dengan berbagai merek.
Mereka membobol dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian merusak CCTV yang ada. “Yang berhasil kita tangkap ada tiga sementara satu orang masih DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut,” kata Yudha
E dan Y yang merupakan pedagang ini nekat melakukan pembobolan minimarket sebanyak tiga kali yakni dua minimarket di Kabupaten Lebak dan satu minimarket berada di Kabupaten Serang. Sedangkan R baru melakukan aksinya sekali.
Dari tiga aksinya tersebut, keempatnya hanya mendapatkan uang ketika membobol Alfamart Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.
Uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp73 juta dibagi rata oleh keempatnya dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Yudha Satria. (Faraaz/Rom)