BANTEN | TD — Kejaksaan Tinggi Banten menindaklanjuti laporan pengaduan dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pungli dua pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta sebesar Rp1,7 miliar.
“Kami telah menyerahkan berkas hasil operasi Intelijen tentang terjadinya tindak pidana korupsi berupa pemerasan kepada PT. Sinergi Karya Kharisma senilai Rp3,1 miliar kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Banten,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano di Serang, Senin 24 Januari 2022.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan penanganan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
Menurut Boyamin, MAKI telah melaporkan kasus ini ke Kejati Banten pada 8 Januari 2022. “Korban pungli ini adalah perusahaan jasa kurir di bandara internasional itu.”
Boyamin mengatakan pemerasan/pungli ini diduga dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun. “Dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS),” ujarnya.
Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.
Oknum tersebut, kata Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 kilogram barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram. Akibatnya, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
Dalam pelaksanaan Operasi Intelijen, kata Adyaksa, pihaknya melakukan Puldata dan Pulbaket dengan cara meminta keterangan terhadap 11 orang ASN Bea dan Cukai maupun pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan dalam laporan ke Kejati Banten MAKI menyebutkan dua oknum pejabat Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang yaitu QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi Shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional. (Faraaz/Rom)