2 Kru Pesawat Asal Cina Terancam Pidana atau Deportasi

waktu baca 1 minutes
Minggu, 23 Jan 2022 13:39 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan dua warga negara Tiongkok yang merupakan kru pesawat kargo yang diamankan terancam sanksi pidana keimigrasian atau dideportasi.

“Sanksi pidana atau dideportasi kita lihat hasil pemeriksaan dan pendalaman yang saat ini masih berjalan,” ujarnya Minggu, 23 Januari 2022.

Romi mengatakan pelanggaran dua kru pesawat non reguler atau pengangkut barang dengan nomor penerbangan CYZ251 itu itu cukup jelas. “Tidak memberitahukan kedatangan, tidak punya visa dan masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan.”

Menurut Romi, dua kru pesawat tersebut bisa terancam pidana keimigrasian. “Semua sedang kami dalami, untuk sanksi yang akan diberikan pidana atau deportasi menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan yang saat ini masih terus dilakukan,” ujarnya.

Selain 2 kru pesawat itu, Romi menegaskan, PT URI selaku penanggung jawab kedatangan dua WNA Tiongkok juga terancam sanksi.

Romi mengatakan PT URI diduga melanggar Permenkumham nomor 44 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat 1 dan pasal 115.“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap perusahaan dan awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya,” katanya.

Dua WNA Tiongkok yang merupakan kru pesawat cargo dengan nomor penerbangan CYZ251 itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta  pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 WIB. (Faraaz/Rom)

LAINNYA