SERANG | TD – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku pengedar uang palsu di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Januari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah restoran di perumahan Citra Raya.
Direktur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, merinci identitas 14 tersangka, antara lain AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59). Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
“Pada Minggu, 19 Januari 2025, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Banten menerima informasi mengenai penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang terletak di KFC Citra Raya Cikupa, tepatnya di Citra Raya Boulevard, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” terangnya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam penyelidikan, petugas menginterogasi ZL, yang mengungkapkan adanya uang palsu senilai Rp15.000.000 di saku jaketnya. Uang tersebut diperoleh dari DS dan AS di Bandung. Dian menambahkan motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan berupa uang tunai dari para korban. “Modus operandi mereka adalah menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak empat kali lipat dari nilai uang asli yang diserahkan.”
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Total uang palsu yang disita mencapai Rp186.550.000, ditambah uang Dolar Amerika dan Real Brazil.
Dian menjelaskan bahwa para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ameriza M Moesa, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keberhasilan pengungkapan ini. “Kami mengapresiasi Polda Banten atas keberhasilan dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu.”
Polda Banten berencana untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali uang asli dan palsu, serta memperkuat jaringan intelijen untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran uang palsu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. (*)