KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebanyak 11 truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Raya Cadas Kukun Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang diputarbalik karena melanggar jam operasional.
“”Ada 11 truk yang kita putar balik, jelas truk tersebut melanggar peraturan. Semua ini kan sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 47,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, Kamis 13 Januari 2022.
Belasan truk itu mengangkut tanah dan pasir. Menurut Sukri, mereka beroperasi siang hari disaat jalan sedang ramai sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas. “Selain itu, keberadaan truk tambang dan pasir pada siang hari membahayakan karena rawan kecelakaan.”
Sukri mengatakan jam operasional truk pasir dan tambang di Kabupaten Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, dan Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.
Dishub Kabupaten Tangerang, kata Sukri, akan terus berupaya untuk menindak tegas oknum pengemudi tersebut jika masih melanggar peraturan. “Kami akan tindak tegas, karena hal tersebut sangat membahayakan masyarakat.” (Faraaz/Rom)