KOTA TANGERANG | TD — Warga RT 05/04, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, mengeluhkan dampak dari sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan tumpukan sampah tersebut membuat lingkungan mereka tidak nyaman untuk dihuni.
“Kami merasa dizolimi, sedih kalau hujan limbah masuk ke dalam rumah. Sampai bikin tanggul depan rumah, barang-barang kami kena limbah, sudah tidak bisa di pakai lagi, siapa yang mau ganti?,” ujar Edi, Ketua RT 05, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang saat dijumpai wartawan di kediamannya, Selasa (29/6/2021).
Edi mengatakan warga bukan tak ingin pindah. Namun, mereka bingung lantaran tak memiliki rumah selain di lokasi tersebut. Apalagi mereka hidup dengan serba keterbatasan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sudah menganggarkan untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sebesar Rp5 miliar untuk enam dari 20 bidang lahan. Pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap. Sisanya, pada tahun selanjutnya.
Enam bidang lahan tersebut lokasinya berbatasan langsung dengan TPA Rawa Kucing. Kata Edi, sebagian warga yang menempati lahan sudah pindah ke lokasi lain. Sementara sisanya, menunggu ganti rugi.
“Kita sudah enggak punya tempat tinggal, yang di belakang sudah pergi karena punya tempat tinggal lain. Lah saya mau ke mana?,” ujarnya.
Pria yang mengaku sudah bermukim di lokasi itu sejak tahun 1982 ini mengatakan, dirinya mendapatkan informasi terkait pembebasan lahan tahap pertama untuk enam bidang pada Juli mendatang.
“Patokannya saya tunggu di bulan 7, itupun belum ada kesepakatan harga, itu kan tim appraisal menentukan (harga lahan),” katanya.
Dia berharap Pemkot Tangerang memberikan kompensasi kepada warga sambil menanti realisasi ganti rugi lahan. Terlebih warga yang harus menunggu tahap pembebasan lahan selanjutnya.
“Saya hanya minta ada dana kerohiman per bulan selama menunggu proses ini, tapi tidak ada. Fasilitas selama ini hanya air saja, Sekarang sih sudah digratiskan lebih dari 10 tahun, bagi warga terdampak sini saja,” kata Edi.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan penunjukan tim appraisal. “Kemarin itu kami sudah mengajukan tim dari kami. Perkembangannya saya belum dapat informasi lagi,” kata Yudi.
Terkait kompensasi bagi warga, kata Yudi, pihaknya tak memiliki anggaran tersebut. Dirinya juga bingung. Namun, sejauh ini kata dia, DLH Kota Tangerang sudah bekerja sama dengan PDAM Tirta Benteng untuk menyediakan air bersih gratis bagi warga. Kemudian, untuk pemeriksaan kesehatan sejak 2019 bekerja sama dengan yayasan Ar-Rahmah. Namun, diakunya, fasilitas kesehatan sementara tak berjalan selama pandemi covid-19.
“Setiap hari Kamis ada kegiatan pengobatan gratis. Hanya saja selama pandemi enggak ada,” katanya.
Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan pada DLH Kota Tangerang Eka Kurniawati mengungkapkan, appraisal yang ditunjuk yakni KJPP Wisnu Junaidi. Namun, sampai saat ini belum kontrak.
“Memang belum tercacat LPSE, beliau ini baru survei ke lapangan, jadi mungkin minggu depan kontraknya, jadi nilainya belum bisa ditentukan,” katanya.
Menurut Eka, pembebasan lahan biasanya akan dilakukan sebulan setelah kontrak dengan tim appraisal. “Jangka waktu biasanya kurang lebih sebulan,” kata dia. (Eko Setiawan/Rom).