Warga Tangsel Mengaku Tertipu Investasi Ratusan Juta

waktu baca 2 minutes
Jumat, 2 Sep 2022 18:29 0 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Sedikitnya 8 orang mendatangi Mapolres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melaporkan dugaan penipuan. Mereka mengaku telah menjadi korban investasi yang disinyalir penipuan dengan terduga pelaku DA (24).

Salah satu korban, Toha Karta menyebutkan telah menyetorkan uang sebesar Rp300 juta kepada DA (24) untuk investasi berupa saham.

Namun setelah perjanjian dibuat pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, saham yang diiming-imingi oleh pelaku akan berbuah keuntungan, ternyata terus mengalami penurunan nilai secara drastis.

“Harga saham itu turun, kemudian ada minus. Investasi saya Rp300 juta dari bulan Maret sampai sekarang belum dibayar,” katanya usai membuat laporan di Mapolres Metro Tangsel, dikutip Kamis 1 Agustus 2022.

Dirinya mengaku terbuai dengan omongan manis terduga pelaku, sebab saham yang ditawarkan merupakan sebuah perusahaan nano teknologi.

Belakangan diketahui, dirinya tidak menjadi satu-satunya korban dari bujuk rayu terduga pelaku. Hingga kini, sedikitnya 8 orang mengaku menjadi korban serupa dari investasi tersebut.

“Itu investasi saham saja, jadi di beberapa saham yang mereka pun enggak tahu,” katanya.

Atas dasar itu, dirinya bersama beberapa korban dengan didampingi oleh kuasa hukum, melapor dugaan penipuan berkedok investigasi tersebut ke Mapolre Metro Tangsel.

“Saya buat laporan polisi dulu. Setelah itu, saya kumpulkan dulu bukti-bukti dan segala macam, baru kita mau somasi yang kedua,” katanya.

Penasehat hukum Toha Karta, Muhammad Azmi mengatakan, saat ini sedikitnya enam orang mengaku kepadanya tertipu oleh modus yang sama.

Sehingga dia bersama kliennya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Azmi mengungkapkan, terduga pelaku perlu diberi pelajaran agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

“Jadi ini sebuah pelajaran berharga yah. Dari enam klien kami, semua sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Agar pelaku ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini sudah merugikan banyak pihak, dan ini sudah masuk dalam ranah pidana tindakan penipuan,” pungkas Azmi. (Idris Ibrahim/Rom)

LAINNYA