Warga Tangerang Dibacok Begal Ponsel, Pelaku Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jun 2022 12:30 0 36 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Tiga orang warga Kabupaten Tangerang menjadi korban begal ponsel di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ketiga korban yakni Bayjuri, mengalami pembegalan pada Selasa, 28 Juni 2022. Muhammad Dzul Fahmi, pada 9 April 2022, dan Ceceng Abuyajid pada 6 Agustus 2021 lalu.

Dalam peristiwa itu, dua orang sempat dibacok pelaku, yaitu Muhammad Dzul Fahmi. Sementara Ceceng mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian perut.

Usai menerima laporan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang berhasil menangkap tiga tersangka yang terakhir beraksi di wilayah Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ketiganya ditangkap pada Rabu malam, 29 Juni 2022 sekira jam 19.00 WIB. Para tersangka saat beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial AJ (19), D (20) dan MH (18). Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.

“Berdasarkan 3 laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota kami berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga kabupaten Tangerang,” jelas Zain. Kamis 30 Juni 2022.

Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya, yakni korban yang pada saat kejadian sedang bermain ponsel dihampiri para tersangka dengan membawa senjata celurit dan mengacungkannya ke arah korban.

“Usai mengambil ponsel secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi kawanan ini, setelah ditangkap dan dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan ponsel para korban disertai penganiayaan, yaitu membacok korban menggunakan celurit.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini kami amankan di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka (tersangka) kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP,” tutup Zain. (Red)

LAINNYA