Warga Cilegon Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Des 2020 17:21 0 56 Redaksi TD

CILEGON | TD — Warga Kota Cilegon dilarang merayakan malam tahun baru 2021. Larangan dibuat agar tak menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan makin meluasnya persebaran covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 360/2289/BPBD yang ditandatangani Wali Kota Cilegon Edi Ariadi pada 16 Desember 2020, Wali Kota Cilegon bakal memberikan sanksi kepada mereka yang kedapatan melakukan perayaan pada malam tahun baru.

“Jika ditemukan/didapatkan perseorangan atau pengelola tempat usaha dan/atau pihak tertentu yang melanggar ketentuan dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Surat Edaran yang dikeluarkan pada 16 Desember 2020 tersebut.

Selain itu, tempat hiburan malam, restoran, dan pusat perbelanjaan juga dilarang menggelar acara pada malam tahun baru. Wali Kota bakal memberikan sanksi tegas berupa dicabutnya izin operasional jika melanggar larangan tersebut.

“Ya, nanti ada sanksi. Ditutup atau dicabut, tergantung nanti tingkat kesalahannya,” kata Edi.

Di tempat terpisah Kepala BPBD Kota Cilegon Erwin Harahap mengatakan SE tersebut dikeluarkan agar tidak menimbulkan klaster baru covid-19 di Cilegon. Satgas bakal melaksanakan patroli khusus pada malam pergantian tahun.

“Kita akan memantau langsung dan patroli ke lapangan untuk memastikan tak ada perayaan di malam tahun batu,” kata Erwin. (Iqbal/ATM)

LAINNYA