KOTA TANGERANG | TD — Wali Kota Tangerang menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2021. Perwal tersebut realisasi dari gerakan Satu Data Indonesia di Kota Tangerang.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Forum Satu Data Indonesia – Kota Tangerang yang dihelat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang di Aula Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 9 Juni 2022.
“Perwal ini berisi tentang pengelolaan Satu Data Indonesia di Kota Tangerang dengan empat komponen besar. Di mana, komponen ini bertanggung jawab membuat data yang baik dan benar, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan atau digunakan untuk keperluan yang beragam,” ujar Decky Priambodo, Kepala Bappeda Kota Tangerang.
Decky pun mengatakan, dalam pelaksanaan pengumpulan data, Pemkot Tangerang telah dimulai pada tahun 2021 dengan memanfaatkan data melalui aplikasi yang telah tersedia melalui aplikasi milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Sambil menunggu data lain yang lebih detail, kami sudah running terlebih dahulu dengan adata yang ada. Selain itu, kami pun telah mendefinisikan 3.000 judul data yang akan didistribusikan kepada seluruh OPD. Fungsinya untuk apa, ya fungsinya agar data ini semakin detail lagi, dan tidak menutup kemungkinan akan lebih banyak lagi,” papar dia.
Selain itu, Decky juga menambahkan ada tiga data yang menjadi fokus dari Pemkot Tangerang. “Jadi data ini yang memang berkaitan dengan bantuan kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial,” lanjutnya.
Dengan hadirnya Tangerang Satu Data, Decky berharap agar segala program yang dilakukan dapat tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Tangerang.
“Dengan kita mempunyai bank data yang besar dan bekualitas. Data ini bisa dimanfaatkam bersama, mulai dari antar OPD, pemerintah kota, provinsi hingga pusat. Dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan analis untuk membuat kebijakan,” harap Decky.
Sementara, Muladi Widastomo, Kepala BPS Kota Tangerang mengatakan untuk membuat data yang baik yang dapat digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Jadi keempat data tersebut yakni, terstandar, metadata, bagi pakai dan referensi. Jadi, referensi disini mulai dari daftar pustaka, big data, dan semua data yang tersinkronisasi, sehingga data yang satu dan lainnya sama,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi atas aplikasi yang dimiliki Pemkot Tangerang. “Tadi sudah melihat websitenya dan tutorialnya juga, sudah sangat bagus,” pungkasnya. (Red)