Wali Kota Serang Budi Rustandi intruksikan tidak boleh ada pengutan parkir bagi kendaraan pegawai saat apel pagi di Alun-alun barat Kota SerangKOTA SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan larangan bagi petugas parkir untuk memungut retribusi kendaraan milik pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin di Alun-alun Kota Serang.
Kebijakan ini ditegaskan Budi sebagai bentuk perhatian terhadap para pegawai yang sudah disiplin hadir mengikuti apel pagi di ruang terbuka, sekaligus menjaga citra pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Saya instruksikan, kendaraan pegawai Pemkot yang apel di Alun-alun jangan dipungut biaya parkir,” tegas Budi Rustandi.
BACA JUGA: Pemkot Serang Gelontorkan Rp 50 Miliar untuk Revitalisasi Alun-alun Tahun 2026
Ia menjelaskan, lantara banyaknya pegawai yang ikut apel di kawasan Alun-alun Barat Kota Serang setiap hari senin, pastinya akan banyak mengundang kendaraan roda dua maupun roda untuk parkir.
Budi menilai, pelaksanaan apel di Alun-alun merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk membangkitkan semangat kebersamaan dan kedisiplinan aparatur, sekaligus menghidupkan kawasan ruang publik sebagai simbol kebanggaan warga Kota Serang.
“Apel ini untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap kota. Jadi jangan sampai ada kesan memberatkan pegawai hanya karena parkir,” katanya.
BACA JUGA: Pemkot Serang dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Kota Serang Tahun 2026 di Angka Rp 1,531 Triliun
Selain melarang pungutan retribusi parkir untuk pegawai, Budi Rustandi juga meminta petugas parkir agar tetap mengatur kendaraan dengan tertib dan aman, agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Kita tetap jaga ketertiban, tapi tanpa pungutan. Petugas Dishub dan Satpol PP juga saya minta mengawasi di lapangan,” tambahnya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari sejumlah pegawai. Mereka menilai langkah Wali Kota Serang tersebut sudah sangat tepat, terutama di tengah upaya Pemkot Serang memperkuat disiplin dan pelayanan publik.