Pelaksanaan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional 2026. (Foto: Ist)TANGERANG | TD — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong para pengusaha dan pengembang kawasan untuk menerapkan program Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Dorongan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/2026). Dalam kesempatan itu, Wabup Intan menegaskan bahwa produsen memiliki tanggung jawab langsung terhadap sampah dari produk yang mereka hasilkan.
“Saya tekankan kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong implementasi kebijakan EPR secara nyata dan melakukan evaluasi berkala agar tanggung jawab penanganan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari sumbernya. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Momentum HPSN, kata dia, harus menjadi titik awal perubahan nyata, bukan sekadar seremoni tahunan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, mengatakan HPSN menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan yang lebih baik.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk sinergi menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)