UPTD Wilayah 2 Kabupaten Tangerang Catat 120 Perusahaan, Tujuh Dihentikan Sementara Karena Tidak Punya Izin

waktu baca 2 minutes
Selasa, 29 Apr 2025 19:09 0 Redaksi

TANGERANG | TD — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah 2, yang beroperasi di bawah Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, telah melaksanakan pemantauan dan pendataan terhadap aktivitas perusahaan di area kerjanya.

Menurut data terbaru, UPTD Wilayah 2 telah mencatat sebanyak 120 perusahaan yang terdaftar selama periode 2024 hingga Maret 2025.

Kepala UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah 2, Iwan Nurhuda, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat tujuh perusahaan yang terpaksa dihentikan operasionalnya sementara waktu karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami menemukan tujuh perusahaan yang harus kami hentikan operasionalnya karena tidak memiliki IMB atau PBG yang sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Iwan Nurhuda pada Senin (28/4).

Iwan menambahkan bahwa Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan Bangunan (SP4B) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut akan berlaku hingga mereka memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan.

“Hasil pemeriksaan lapangan dan laporan dari masyarakat menjadi dasar kami untuk menerbitkan SP4B ini. Sementara itu, perusahaan lain hanya melakukan pelanggaran terkait ketidaksesuaian izin bangunan, sehingga kami memberikan imbauan agar segera mengurus perizinan tambahan yang diperlukan sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Iwan juga menjelaskan bahwa secara teknis, surat SP4B berfungsi sebagai penghentian penggunaan bangunan, bukan sebagai tindakan pembongkaran.

“Surat SP4B ini adalah surat penghentian penggunaan bangunan. Jadi, secara teknis, ini bukan pembongkaran. Jika ada tindakan pembongkaran, itu merupakan kebijakan dari Satpol PP. Kami hanya menghentikan proses pembangunan hingga izin bangunan sesuai,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa ada kasus di mana peruntukan bangunan berubah, misalnya dari pemukiman menjadi gudang.

Iwan menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan upaya penegakan aturan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi regulasi perizinan bangunan.

“Penertiban ini bertujuan agar tata ruang dan bangunan di Kabupaten Tangerang tetap teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan bahwa UPTD 2 DTRB Kabupaten Tangerang terus mendorong perusahaan-perusahaan untuk segera memenuhi persyaratan administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama proses ini, pihaknya akan memberikan pendampingan dan pengawasan untuk mencegah pelanggaran tata ruang dan bangunan.

“Kami pastikan bahwa proses perizinan ini berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan. Perusahaan yang mengalami masalah izin akan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen sebelum tindakan tegas diambil,” pungkas Iwan.

UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah 2 mengimbau semua perusahaan di wilayahnya untuk proaktif dalam memenuhi seluruh dokumen perizinan bangunan demi mendukung tata kelola ruang dan bangunan yang tertib serta berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. (*)

LAINNYA