UMK 2022, ini Dua Rekomendasi Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang

waktu baca 1 minutes
Rabu, 24 Nov 2021 12:21 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang mengeluarkan dua rekomendasi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten  (UMK) tahun 2022.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan rapat pleno yang berjalan alot tidak membuahkan angka. “Hasilnya dua rekomendasi,” ujarnya, Rabu 24  November 2021.

Dua Rekomendasi tersebut, kata Beni, mewakili dari pihak buruh dan pengusaha. Rekomendasi pertama, buruh mengajukan kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen dan rekomendasi kedua dari pihak pengusaha yang tidak menyampaikan adanya kenaikan upah. “Tapi pengusaha lebih ke taat peraturan dan jika ada kenaikan dari pemerintah akan mengikuti,” kata Beni.

Rapat pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung Selasa pagi hingga sore berjalan dengan alot. Karena tidak ada titik temu, sekitar pukul 16.00 WIB rapat pleno menghasilkan dua rekomendasi tersebut.

Menurut Beni, dua rekomendasi itu telah dilaporkan ke Bupati Tangerang dan dikirimkan ke Gubernur Banten. (Faraaz/Rom)

LAINNYA