Tips Sederhana Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 6 Nov 2021 21:05 0 Redaksi TD

TIPS | TD — Era ekonomi digital mempermudah transaksi keuangan, salah satunya melakukan peminjaman uang, atau popular dengan sebutan pinjaman online (pinjol).

Namun tak sedikit pinjol illegal yang muncul, yaitu pinjol yang tidak resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain merugikan konsumen, pinjol ilegal juga kerap membuat nasabahnya tidak nyaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Dikutip dari akun Instagram Sobat OJK @ojkindonesia, ada tiga langkah sederhana agar tidak terjebak pinjol ilegal, berikut tipsnya:

1. Cek legalitasnya

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan pinjol atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk mengetahui daftar pinjol yang terdaftar dan berizin, bisa dilakukan dengan melihat di laman resmi OJK www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Cara lain yang bisa dilakukan yaitu dengan menghubungi nomor telepon (021) 157, WhatsApp: 081 157 157 157 atau melalui email: konsumen@ojk.go.id.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Jika menerima SMS yang berisi penawaran pinjaman secara online sebaiknya abaikan saja. OJK memastikan penawaran seperti itu berasal dari fintech atau pinjol ilegal.

Menurut OJK, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin tidak boleh menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.

Saluran komunikasi pribadi tersebut berupa SMS atau pesan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

OJK meminta masyarakat untuk selalu menjaga data pribadi. Dengan cara menghindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi lainnya ke media sosial.

OJK juga menghimbau agar tidak melakukan transaksi keuangan menggunakan jaringan wifi umum. Serta menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

“Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis akun Instagram @ojkindonesia mengakhiri postingannya.

Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK

Dikutip dari laman resmi OJK www.ojk.go.id sampai dengan 6 Oktober 2021, jumlah fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 106 penyelenggara.

Dari 106 penyelenggara 98 di antaranya merupakan fintech lending berizin berdasarkan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Sementara sisanya merupakan fintech lending terdaftar yang telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

Selain itu terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia. Hal ini karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Pada laman resmi OJK www.ojk.go.id masyarakat bisa mengunduh daftar nama perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK. Sehingga masyarakat bisa mengetahui daftar perusahaan pinjol yang legal.

Penulis:Rizki Maulana, Mahasiswa FISIP UNIS Tangerang, Jurusan Ilmu Komunikasi

Editor: Della Zakaria

LAINNYA