Terciduk saat Judi Koprok, 3 Pria di Serang Berlebaran di Jeruji Besi

waktu baca 1 minutes
Jumat, 21 Apr 2023 20:20 0 Redaksi TD

SERANG | TD — Tiga orang pria diamankan jajaran Satreskrim Polres Serang saat berjudi dadu koprok di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Jumat, 20 April 2023.

Ketiganya digrebek petugas sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial SA (40), ST (34) dan MA (36). Ketiganya warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka.

Saat mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,-

Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.

“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pria tersebut pun berlebaran di balik jeruji besi Mapolres Serang. (Red)

LAINNYA