Terbitkan 19.489 Izin Usaha, DPMPTSP Kabupaten Tangerang Terus Berinovasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Okt 2022 18:24 0 91 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sebanyak 19.489 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Data ini terhitung 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

Belasan ribu izin usaha tersebut didominasi oleh usaha perdagangan eceran berbagai macam barang, terutama makanan, minuman, tembakau bukan di minimarket/supermarket/hypermarket (tradisional), yaitu sebanyak 2.643 pelaku usaha.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Jumat, 7 Oktober 2022.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang, lanjut dia, menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan aplikasi SIPINTER sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“DPMPTSP Kabupaten Tangerang dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis melalui pemberian hak akses turunan perizinan,” ujar Soma.

Adapun sebaran proyek per kecamatan, tertinggi adalah Kecamatan Kelapa Dua yaitu 7.902 proyek. Kemudian, disusul oleh Kecamatan Cikupa dengan jumlah 4.717 proyek.

Hal ini, menurut Soma, mengisyaratkan bahwa kesadaran pelaku usaha untuk memiliki izin usaha makin bertambah. Sehngga ke depan memungkinkan lebih meningkat lagi, seiring makin terbuka peluang usaha pasca-pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan, sejak OSS RBA diluncurkan, dalam implementasinya masih banyak pelaku usaha maupun pemerintah daerah sebagai pengguna layanan yang kesulitan dalam mengaplikasikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko tersebut. Pasalnya, aplikasi OSS RBA masih dalam tahap pengembangan, sehingga kendala pasti banyak terjadi.

“Namun kendala tersebut sebetulnya dalam masa transisi implementasinya oleh pengguna layanan OSS RBA,” kata Soma.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang telah menerbitkan sebanyak 19.489 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha. Data ini terhitung 1 Januari 2022 hingga 30 September 2022.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang Soma Atmaja (Foto : Ist)

DPMPTSP Kabupaten Tangerang pun melakukan inisiatif dengan menghimpun permasalahan implementasi OSS RBA. Walhasil, terdapat beberapa aspek permasalahan implementasi OSS RBA, antara lain terkait aspek sistem OSS RBA, aspek regulasi, aspek persyaratan, aspek informasi, dan pengetahuan teknis.

Soma menekankan, hal tersebut jangan sampai dijadikan alasan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan tidak dapat berjalan dengan baik. Namun, DPMPTSP Kabupaten Tangerang harus terus berinovasi dan membenahi pelayanan.

“Akan tetapi menjadi tantangan bagaimana melakukan inovasi pelayanan publik agar pemulihan ekonomi dapat sejalan dengan semakin bertambahnya kesadaran para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Tangerang,” tegas Soma.

Diketahui, OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko. OSS RBA terintegrasi secara elektronik.

Implementasi pelaksanaan OSS RBA dikelola oleh Lembaga OSS yaitu Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko sejak diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 4 Agustus 2021.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Pelaku usaha dapat secara mandiri mengakses sistem OSS Berbasis Risiko melalui jaringan internet di laman https://oss.go.id/. (ADV)

Unggulan

LAINNYA