Kota Tangerang | TD — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengeklaim pendapatan daerah dari sumber pajak dan retribusi selama 2021 sangat baik dan melampaui target. Di mana, pajak terealisasi Rp1,57 triliun dan retribusi terealisasi Rp47,2 miliar.
Dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibawa merinci pendapatan daerah Kota Tangerang selama satu tahun terakhir ini.
Sebelumnya, dari 9 pajak daerah ditargetkan pendapatan sebesar Rp1,57 triliun, tetapi hanya terealisasi di angka 93,17 persen. Sedangkan dari 13 retribusi daerah ditargetkan pendapatan sebesar Rp45,3 miliar, namun ternyata terealisasi hingga 104,64 persen.
Dari 9 pajak daerah, 7 di antaranya melampaui 100 persen dari target dan 2 pajak lainnya hanya tembus 70 persen. Capaian pajak daerah terbanyak berasal dari tempat hiburan, yaitu sebesar Rp1,4 miliar atau 197,05 persen dari target Rp750 juta.
Kemudian, pajak hotel terealisasi sebesar Rp41 miliar dari target Rp33 miliar. Pajak reklame pun mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen dari target Rp11,5 miliar.
“Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di pajak air tanah, dari target Rp8 miliar realisasi pendapatannya hanya di angka Rp4,9 miliar atau 62,3 persen. Kemudian, pajak BPHTB dari target Rp647 miliar pendapatannya hanya di angka Rp508 miliar atau 78,2 persen,” jelas Kiki.
Sementara itu, retribusi daerah yang melampaui target adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga, tembus di angka Rp109,2 juta atau 364,05 persen dari target Rp30 juta, Selain itu, retribusi izin trayek untuk pelayanan angkutan umum terealisasi Rp29,2 juta atau 170,06 persen dari target Rp17,2 juta dan retribusi terminal terealisasi Rp77,5 juta dari target Rp70,1 juta.
“Kalau retribusi daerah yang tertinggi ialah jasa umum, dari target Rp19,3 miliar, pendapatannya mencapai Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen. Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020. Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat signifikan dari 2020 di angka Rp473 miliar, tahun ini naik di angka Rp508 miliar,” kata Kiki.
Dia menyebutkan, ada beberapa kebijakan Wali Kota Tangerang untuk memotivasi wajib pajak agar tetap membayarkan pajak walau masih pandemi Covid-19. Pemerintah Kota Tangerang telah menggulirkan sederet program, di antaranya memberikan 4 kali relaksasi pada pajak daerah sektor PBB dan BPHTB.
“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran, selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki. (Rahmat/Rom)