PANDEGLANG | TD — Kisah asmara terlarang Yudi Apriadi dengan NS berakhir dengan tragis. Yudi Meregang nyawa setelah tubuhnya terluka karena pukulan suami NS dan tiga pria lainnya. Kisah ini terjadi di Pandeglang.
Insiden yang bermuara ke ranah hukum itu berawal ketika perselingkuhan Yudi dengan NS tercium oleh suaminya, FS, 30 tahun. Keasyikan dua sejoli itu memadu cinta, meninggalkan jejak digital di aplikasi percakapan WhatsApp milik NS.
FS lalu meminta istrinya memanggil Yudi untuk datang ke rumah mereka. Seolah-olah ia tak sedang ada di rumah, Yudi pun tak menaruh curiga saat selingkuhannya memintanya datang pada Rabu, 22 September 2021 kemarin.
Pukul 08.00 WIB, Yudi telah datang ke rumah di Kampung Cicalung Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang itu. Ternyata yang menyambutnya bukan hanya selingkuhannya, tetapi juga FS.
FS lalu menginterogasi keduanya. Pengakuan sang istri dan Yudi membuatnya seperti disambar petir di siang bolong. Kisah asmara terlarang itu bahkan telah sampai ke hubungan badan.
Tak terima dengan perilaku istrinya, FS segera memanggil sang kakak ES, 37, dan pamanya, UN, dan temannya, DI, untuk datang ke rumahnya. FS juga lalu menjemput mertuanya, MI.
Setelah keluarga serta mertuanya tiba di rumahnya. Ia lalu menceritakan bencana yang melanda rumah tangganya. Rupanya, sang mertua FS tak tahan mendengar aib tersebut. Ia langsung memukul Yudi.
Tindakan MI itu pun disusul oleh ketiga orang lainnya. Tubuh Yudi menjadi sasaran amarah empat orang pria itu hingga jatuh pingsan dan harus mendapatkan perawatan di klinik Mulyajati. Nahas, nyawanya tidak tertolong. Sementara, DI, hanya berusaha melerai.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang mendapatkan laporan pengeroyokan yang berujung kematian itu. Tim dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Fajar Maulidi diterjunkan ke lokasi untuk menangkap para pelaku.
FS digelandang ke Mapolres Pandeglang bersama satu pelaku lainnya, UN. Sementara, mertua yang juga ayah dari istrinya, IM dan kakaknya, ES, masih buron.
“Kami sedang mengejar dua pelaku yang melarikan diri tersebut,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, Kamis, 23 September 2021.
FS yang tidak pernah menyangka akan menjadi penghuni hotel predeo hanya bisa pasrah saat menjalani pemeriksaan polisi. Suami yang jarang bertemu dengan istrinya karena bekerja di Jakarta itu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 338 atau 170 atau 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau kekerasan yang menyebabkan kematian,” kata Kapolres. (Iman/Rom)