Rudapaksa Anak Gadis 16 Tahun, Pemuda di Kronjo Diringkus Polisi

waktu baca 2 minutes
Jumat, 19 Agu 2022 13:54 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pemuda berinisial RL (20) ditangkap personel Polsek Kronjo, Polresta Tangerang karena merudapaksa seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Kapolsek Kronjo Ajun Komisaris Sri Raharja membenarkan kejadian tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria berinisial RL terduga pelaku rudapaksa kepada seorang perempuan berusia 16 tahun,” kata Sri dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.

Sri mengatakan pelaku tertarik kepada korban dan merayu korban sampai akhirnya melakukan tindakan rudapaksa tersebut. “Tersangka tertarik kepada korban, sehingga tersangka berani mendekati korban kemudian merayu korban sampai akhirnya tersangka tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban,” ucap Sri.

Sri menambahkan tersangka memiliki ketertarikan hingga mencari informasi tentang korban, “Tersangka memang memiliki ketertarikan terhadap korban, sampai menggali informasi kepada teman korban yang kemudian tersangka berhasil mendapatkan nomor handphone korban. Setelah itu tersangka dengan bujuk rayunya berhasil membawa korban untuk keluar rumahnya,” ucap Sri.

Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumah, tersangka membawa korban ke sebuah kawasan pertokoan, “Setelah berhasil merayu korban untuk keluar rumahnya, tersangka kemudian membawa korban ke sebuah tempat, tepatnya ke kompleks pertokoan di dekat Pasar Desa Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Di mana kompleks pertokoan tersebut memang sepi, dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh tersangka,” terang Sri.

Sri menuturkan sesampainya di tempat tersebut, tersangka lalu merayu korban untuk meminum minuman yang sudah disiapkan tersangka di dalam botol bekas air mineral, yang diduga minuman tersebut adalah minuman keras beralkohol, “Setelah korban meminum minuman tersebut, tidak lama setelah itu korban merasa pusing dan lemas, lalu korban berbaring di lantai, dan dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, tersangka lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban. Setelah melampiaskan aksi bejatnya tersebut tersangka lalu meninggalkan korban seorang diri,” tutur Sri.

Setelah kejadian tersebut korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan paman korban lalu peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang, “Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sri.

Terakhir Sri menjelaskan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Kronjo Polresta Tangerang, “Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Sri. (Red)

LAINNYA