KOTA TANGSEL | TD — Julham Firdaus selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengkonfirmasi bahwa keputusan Riza Patria untuk mundur berasal dari instruksi pusat.
Dalam penjelasannya, Julham mengungkapkan bahwa keputusan ini merujuk pada formulir B1 KWK Parpol dengan nomor 570/SK-Pilkada/DPP.PD/VIII/2024. DPP mengambil langkah ini setelah mempertimbangkan perubahan situasi politik yang selalu berubah.
“Alhamdulillah, hari ini saya telah melakukan komunikasi dengan DPP terkait informasi yang diterima di Tangsel mengenai perkembangan politik. Malam tadi, saya diberitahu tentang penugasan baru dari DPP untuk mengesahkan B1-KWK yang terbaru,” jelasnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Julham juga menekankan bahwa dia telah mendapatkan mandat dari DPP dengan menerima surat rekomendasi dukungan B1-KWK yang telah ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris untuk diserahkan kepada pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan.
“Sebelumnya, rekomendasi diberikan kepada Ariza dan Marshel, namun kini saya telah menerima B1-KWK dari DPP untuk memperkuat dukungan kepada Pak Benyamin dan Pilar,” tambahnya.
“DPP memiliki alasan tertentu terkait situasi politik yang sangat dinamis. Namun, kami sebagai bagian dari struktur di tingkat daerah akan melaksanakan apapun keputusan DPP dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)