Revitalisasi Pasar Kutabumi Pasar Kemis Dipastikan Berlanjut

waktu baca 1 menit
Kamis, 2 Nov 2023 13:57 0 84 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD —Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang memastikan melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. PN Tangerang menolak gugatan class action dari sekelompok pedagang pasar tersebut yang meminta pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi.

“Alhamdulillah hasil putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi,” ucap Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.

Sebelumnya, perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN Tangerang.

Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp444.000.

Dengan hasil tersebut, Finny menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Ia berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi. (Ril)

Unggulan

LAINNYA