Resmi! Tarif Retribusi Sampah untuk Restoran dan Catering di Kota Tangerang Rp175 Ribu per Rit

waktu baca 2 minutes
Selasa, 5 Agu 2025 19:04 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali menegaskan tarif retribusi untuk pelayanan pengelolaan sampah bagi usaha restoran, rumah makan, dan jasa boga (catering) di wilayahnya, yang ditetapkan sebesar Rp175.000 per rit (setara dengan 6 m³).

Tarif ini bervariasi tergantung pada ritase pengangkutan dan volume sampah yang dihasilkan oleh masing-masing tempat usaha. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai tarif ini untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.

“Tarif ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Oleh karena itu, para pelaku usaha tidak perlu khawatir akan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Wawan pada Selasa (5/8/25).

Retribusi yang dipungut akan digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih efisien, termasuk biaya untuk pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir sampah.

“Sistem pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai, di mana pelaku usaha atau wajib retribusi dapat melakukan pembayaran langsung kepada petugas retribusi. Petugas akan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice yang sebelumnya telah diunduh oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE yang dimiliki oleh DLH Kota Tangerang,” paparnya.

Wawan juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk membayar retribusi sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan pungutan di luar tarif resmi. Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar atau melebihi tarif yang telah ditetapkan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Pemkot Tangerang.

“Transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan sangat penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup. (*)

LAINNYA