PWI Kabupaten Tangerang Kecam Intimidasi Wartawan oleh Oknum Pejabat DPRD

waktu baca 2 minutes
Jumat, 22 Agu 2025 22:08 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengutuk keras tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang diduga telah mengintimidasi seorang wartawan. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, yang berinisial D, diduga kuat telah melontarkan ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari wartawan berinisial ANF, yang merupakan anggota PWI Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, di mana ANF mengalami intimidasi dari D. Selain itu, D juga diduga menghalangi ANF dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

“Hari ini kami menerima laporan dari anggota kami mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang. Kami sangat mengecam dan menyayangkan kejadian ini. Saudari D diduga telah mengintimidasi dan berusaha menghalangi anggota kami dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Mulyo kepada awak media di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Mulyo, yang juga merupakan mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang, berharap agar D dan pejabat lainnya di DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini. Ia menekankan bahwa tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana.

“Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang. Wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan ancaman atau penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat diterima, bahkan jika wartawan tersebut bukan anggota PWI Kabupaten Tangerang,” tegas Mulyo.

Menurut Mulyo, insiden ini berawal dari masalah pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada tanggal 17 dan 19 Agustus 2025. Setelah rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkus oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD, sehingga beberapa tamu, termasuk wartawan, tidak mendapatkan bagian.

Ketika ANF mencoba mengonfirmasi situasi tersebut, didampingi oleh Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada ANF. D bahkan menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke pihak kepolisian serta mengancam akan mengungkap aib ANF.

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja D, di mana niat ANF adalah untuk mengonfirmasi suatu peristiwa yang belum dipublikasikan. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, ANF justru diancam, dan lebih parahnya lagi, keluarga wartawan juga diancam. Kami akan menanggapi peristiwa ini dengan serius, karena tindakan tersebut merendahkan profesi wartawan,” pungkas Mulyo. (*)

LAINNYA