KABUPATEN TANGERANG | TD — Sebanyak 24 mobil angkutan barang dan penumpang yang melintas di Jalan Raya Serang-Tangerang, Kawidaran, Kabupaten Tangerang terkena razia Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bersama personel Polri dan TNI, Kamis, 13 Juni 2024.
“Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan seperti ijin KIR hingga ketidakpatuhan terhadap aturan muatan dan trayek,” ucap Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri.
Dia menambahkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan serta memastikan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Operasi ini tidak hanya difokuskan pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengemudi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan bersama.
Personel dari Polri dan TNI turut memberikan imbauan serta bantuan dalam proses pemeriksaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk selalu memperhatikan kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Red)