Poros Intelektual Muda Buka Posko Pengaduan Pendidikan: Tangani Pungli, Kekerasan, hingga Penahanan Ijazah

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 2 Agu 2025 23:58 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Poros Intelektual Muda (PIM) telah mendirikan posko pengaduan pendidikan sebagai respons hukum dan sosial terhadap meningkatnya praktik ketidakkompetenan di sektor pendidikan.

Ketua PIM, Daniel Nainggolan, menjelaskan bahwa posko ini dibentuk sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai isu yang muncul dalam dunia pendidikan.

Salah satu isu yang diangkat adalah mengenai pungutan di sekolah, yang bukanlah hal baru dan sering terjadi setiap tahun. Banyak sekolah yang mengklaim bahwa permintaan pungutan berasal dari komite sekolah, bukan dari pihak sekolah itu sendiri.

“Komite Sekolah merupakan bagian dari institusi pendidikan, sehingga pungutan yang dilakukan oleh komite seharusnya dianggap sebagai bagian dari sekolah,” ungkap Daniel saat ditemui di Kantor PIM pada Sabtu (2/8) 2025.

Daniel menambahkan bahwa Pasal 12 huruf b Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah, baik individu maupun kolektif, untuk memungut biaya dari siswa atau orang tua/walinya.

“Komite diperbolehkan untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan atau kontribusi, tetapi bukan pungutan,” jelasnya.

Selain itu, PIM juga menyoroti banyaknya kasus siswa yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran mengenai keselamatan siswa di lingkungan sekolah.

Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan dapat dipercaya bagi siswa untuk melaporkan berbagai tindakan yang tidak pantas tanpa rasa takut akan stigma.

Tidak hanya sebagai saluran pelaporan, Daniel menambahkan bahwa posko ini juga akan memberikan dukungan psikologis dan perlindungan bagi para korban agar mereka dapat pulih dari trauma.

“Penting untuk menyediakan ruang yang aman bagi siswa dan orang tua untuk berbagi pengalaman mereka, terutama yang berkaitan dengan laporan kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” ungkap Daniel.

Jenis pengaduan yang dapat dilaporkan di Posko Pengaduan Pendidikan PIM meliputi:

  1. Penahanan ijazah oleh sekolah
  2. Kekerasan fisik dan/atau verbal di lingkungan pendidikan
  3. Pelecehan, perundungan, dan diskriminasi dalam pendidikan
  4. Pungutan liar terhadap siswa dalam bentuk apapun

Melalui posko ini, Poros Intelektual Muda menyediakan ruang untuk pengaduan, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi individu yang menjadi korban kriminalisasi di bidang pendidikan.

“Semua layanan diberikan secara gratis, profesional, dan kerahasiaan pelapor dijaga,” ujarnya.

Bagi individu yang mengalami tindakan merugikan, mereka dapat mengadu langsung ke kantor Poros Intelektual Muda di Jl. Irigasi Sipon RT/RW 06/04 Kel. Kenanga, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, atau melalui layanan digital WhatsApp di 085591163801 (Official Poros Intelektual Muda).

Daniel juga mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai posko ini guna menghentikan praktik eksploitasi di dunia pendidikan.

“Posko ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB,” tutup Daniel. (*)

LAINNYA