Polsek Pondok Aren Sita Ratusan Botol Miras dari Pengece Berkedok Warung Jamu

waktu baca 1 minutes
Minggu, 2 Jun 2024 17:24 0 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Polsek Pondok Aren Polres Tangsel menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari pengecer berkedok warung Jamu, Sabtu, 1 Juni 2024. Razia itu berlangsung karena adanya keluhan dari masyarakat.

“Di sana, didapati ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung. Total ada 164 botol,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi Minggu, 2 Juni 2024.

Hasil interogasi petugas, pemilik warung jamu berinisial SRH (23) mengakui sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.

“Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp 5.000. Toko minuman keras ini tidak memiliki izin,” ujarnya.

Saat ini, imbuh Bambang, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memusnahkan ratusan miras tersebut.

“Kami sita dan ajukan ketetapan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada sitanya, akan kita buatkan ketetapan pemusnahannya bersama 3 pilar,”

“Kami dari 3 Pilar Pondok Aren sudah berkomitmen untuk mewujudkan wilayah Pondok Aren sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat, harus terbebas dari narkoba, obat-bat terlarang bahkan miras tanpa izin edar yang sangat meresahkan warga,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA