Kapolsek Curug, AKP Hadista Pramana Tampubolon menunjukkan barang bukti kegiatan ilegal pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi. (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Polsek Curug mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kampung Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (6/2/2026) setelah polisi menerima informasi adanya kegiatan ilegal terkait pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Kapolsek Curug, AKP Hadista Pramana Tampubolon menjelaskan, tim Reskrim Polsek Curug menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung 12 kg merek BRIGHT, dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max putih nomor polisi B 9131 JAC di lokasi. Polisi juga mendapati beberapa tabung LPG 3 kg yang sedang dipindahkan isinya ke tabung 12 kg menggunakan alat regulator.
Dari penggerebekan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yaitu M.A.F alias Fadil dan Y alias Conge, sementara satu pelaku lain berinisial M melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AKP Tampubolon menegaskan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lain yang masih DPO,” ujarnya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas LPG bersubsidi, yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (*)