Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 24 Kg Narkotika Tembakau Sintetis

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mei 2024 20:16 0 60 Patricia Pawestri

KOTA TANGSEL | TD — Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 24 kilogram narkotika tembakau jenis sintetis di Apartemen TreePark Serpong.

Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis diduga dilakukan jaringan Jakarta, Tangerang Selatan, Pulau Jawa, dan Sumatera.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan ungkap kasus itu berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, ketika personelnya berhasil mengamankan dua orang tersangka AF (23), dan MR (20) dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram.

“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapat dari daerah Serpong, Kota Tangsel,” katanya, Kamis, 16 Mei 2024.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, kata Ibnu, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (22) di sebuah apartemen di bilangan Serpong beserta barang buktinya.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MA yang membawa tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 1,6 kilogram dan serbuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau dengan berat bruto sekitar 6 gram, pada saat dilakukan penggeledahan, yang mana didalamnya terdapat laboratorium atau tempat memasak atau memproduksi narkotika jenis sintetis dan juga ditemukan bahan baku, alat memasak, dan bermacam-macam bahan kimia,” katanya.

Ibnu menerangkan, tersangka MA mengaku diberi perintah oleh tersangka berinisia D yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku MA dapat perintah dari si D kemudian dia melakukannya sejak Desember 2023. Total Keseluruhan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disita dari tersangka sebanyak 24.000 gram atau sekitar 24 kilogram,” terangnya.

Atas perbuatannya, Ibnu menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)

Unggulan

LAINNYA