Polres Tangsel Amankan 6 Kilogram Sabu Senilai Rp9 Miliar

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mei 2022 15:46 0 53 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 6.330.49 gram berhasil diamankan petugas.

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu menjelaskan, kedua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu pria berinisial MF dan MOF.

Sarly mengatakan, terungkapnya peredaran sabu tersebut ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Tangsel.

Informasi tersebut berhasil dilacak, sehingga tim Reserse Narkoba Polres Tangsel, pada hari Selasa, 24 Mei 2022, sekira pukul 23.00 WIB bergerak melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.

Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Sebanyak 6.330.49 gram berhasil diamankan petugas.

Konferensi pers ungkap kasus penangkapan dua pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polres Tangsel dengan barang bukti 6.3330,49 gram, Senin 30 Mei 2022. (Foto : Idris Ibrahim/TangerangDaily)

“Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka MF di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” jelasnya Senin, 30 Mei 2022.

Dari tersangka MF, personel Resnarkoba Polres Tangsel mendapatkan informasi bahwa ia masih menyimpan 6 bungkus sabu lainnya di sebuah rumah kontrakan tersanga MOF.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram,” katanya.

Sabu tersebut, kata kapolres, rencananya akan dikirim ke wilayah Tangsel dan sekitarnya. “Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 gram setara dengan seharga Rp9.330.000.000,” tambahnya.

Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

Unggulan

LAINNYA