Kecelakaan Lalu Lintas: 19 Kasus Truk Tanah di Tangerang dalam Waktu 10 Bulan

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2024 18:04 0 338 Redaksi

TANGERANG | TD — Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk pengangkut tanah di Kabupaten Tangerang semakin mengkhawatirkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, mencatat sebanyak 19 insiden terjadi sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024. Kecelakaan ini melibatkan pengguna jalan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Menurut Kasubnit Gakkum Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Tangerang, Ipda Sofiyudin, dari total 19 kecelakaan tersebut, terdapat 16 korban jiwa, 3 orang mengalami luka berat, dan 13 orang mengalami luka ringan. “Sepanjang tahun 2024 ini, sudah tercatat 19 kejadian (kecelakaan truk tanah) di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sofiyudin menjelaskan bahwa penyebab setiap kecelakaan truk tanah berbeda-beda. Namun, ia tidak menampik bahwa banyak kecelakaan terjadi di luar jam operasional truk tambang, sesuai dengan peraturan yang telah diatur dalam Perbup 12 Tahun 2022. “Menentukan penyebab kecelakaan memerlukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Namun, beberapa insiden memang terjadi di luar jam operasional yang ditentukan,” jelasnya.

Di samping itu, Sofiyudin memastikan bahwa semua kasus kecelakaan yang tercatat telah diproses. Salah satu di antaranya adalah insiden yang terjadi di Bugel, Tigaraksa, di mana sopir truk langsung ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, tidak semua sopir dapat dijadikan tersangka, karena hal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan. “Kami lakukan penyelidikan secara intensif. Jadi, tidak semua sopir bersalah. Ada juga yang terdampak oleh perilaku pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Terkait lokasi-lokasi yang sering terjadi kecelakaan truk tanah, Sofiyudin menyebutkan beberapa daerah seperti Cisoka, Balaraja, Kronjo, dan Mauk, yang merupakan jalur padat dilalui truk tiga gardan. Untuk mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian terus melakukan upaya, termasuk penyekatan di wilayah hukum Polsek Kronjo.

“Koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk dinas perhubungan, terus dilakukan untuk menindak kendaraan yang melanggar peraturan waktu operasional. Kami juga mengingatkan pihak transporter untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk kelengkapan surat kendaraan,” tegasnya. Ia menambahkan, kasus di Bugel menjadi contoh nyata di mana sopir terlibat dalam kecelakaan menggunakan SIM yang tidak sesuai ketentuan, bukan SIM B2 yang diharuskan. (*)

Unggulan

LAINNYA