Polres Kota Tangerang Tetapkan 16 Anggota Geng Motor Tersangka, 12 Anak-anak

waktu baca 1 menit
Senin, 10 Jan 2022 14:50 0 48 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepolisian Resor Kabupaten Tangerang menetapkan 16 anggota geng motor sebagai tersangka. “12 anak, 2 dewasa dan 2 buron,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 10 Januari 2022.

16 tersangka ini merupakan 28 anggota geng motor yang terjaring operasi cipta kondisi di Kecamatan Balaraja, Cikupa dan Panongan pada 8-9 Januari lalu.

Di wilayah Panongan, sebanyak 18 pria ditangkap, 11 dijadikan tersangka. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti 4 celurit, 2 golok, sepeda motor dan ponsel.

Di kecamatan Cikupa, polisi menangkap 3 orang, 1 ditetapkan tersangka dan di kecamatan Balaraja sebanyak 6 orang ditangkap, 4 ditetapkan tersangka, 2 buron. “Barang bukti yang disita celurit dan bom molotov,” kata Zain.

Zain mengatakan kelompok geng motor di Balaraja ini diketahui telah empat kali melakukan aksi menggunakan bom molotov.

Ke-16 tersangka tersebut disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk tersangka yang ketahuan membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara.

“Untuk anak di bawah umur kita berkoodinasi dengan Lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan. Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110,” kata Zain. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA