Polisi Tangkap Suami Istri Pengguna Narkoba di Serang

waktu baca 1 minutes
Rabu, 5 Jan 2022 13:36 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Satresnarkoba Polres Serang Kota (Serkot) Polda Banten menangkap AH (28) dan IM (29), sepasang suami istri karena menggunakan narkoba jenis sabu.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu, 01 Januari 2021 sekitar pukul 20.10 wib, di Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot Ajun Komisaris  Agus Ahmad Kurnia, Rabu 5 Januari 2022.

Menurut Agus, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi berdua pasangan muda Pasutri tersebut.

Mereka ditangkap dipinggir jalan di daerah Cipare, usai personel Satresnarkoba Polres Serkot mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Personel Satresnarkoba Polres Serkot kemudian menyelidiki dan mengintainya. Hingga AH dan IM berhasil ditangkap polisi.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang awalnya disimpan di tangan AH, kemudian yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh AH,” tuturnya.

Keduanya lalu dibawa ke Mapolres Serkot untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Barang bukti sabu sudah dibawa ke laboratorium BNN.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1,” kata Agus Ahmad Kurnia. (Faraaz/Rom)

LAINNYA