Polisi Tangkap Pengedar Obat Hexymer di Serang

waktu baca 2 minutes
Minggu, 13 Feb 2022 19:41 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serang Kota membekuk DS (33) seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Hexymer.

DS ditangkap saat mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT) saat berada di pinggir jalan depan perumahan Visenda, Kecamatan Serang.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ajun Komisaris Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pengungkapan terduga pelaku bermula saat penyidik Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapatkan laporan dari masyarakat. “Informasi menyebutkan bahwa DS kerap kali menjual obat-obatan terlarang di sekitar rumahnya,” ujarnya Minggu 13 Februari 2022.

Dari laporan itu, penyidik kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengintai pergerakan DS.

Benar saja, dari keterangan lingkungan tersebut, DS kerap menjual obat-obatan terlarang. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku, Polisi langsung mengamankannya. Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Dia terbukti mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata Agus.

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat berwarna kuning berlogo MF yang diduga sebagai hexymer.

Tidak hanya itu saja, ponsel android milik terduga pelaku juga diamankan untuk dilakukan pengembangan ke jaringan yang lebih besar.

“Saat kita interogasi, DS mengakui barang tersebut miliknya. Dia mendapat barang tersebut dari hasil membeli kepada seseorang berinisial yang masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku harus mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota, dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Faraaz/Rom)

LAINNYA