KOTA TANGERANG | TD — Polres Metro Tangerang menangkap empat pelajar dalam tawuran di Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam tawuran itu, FP gadis 14 tahun mengalami luka parah dibagian pipi kanan.
“Mereka AR, JTA, WT dan AQR,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima, Selasa 14 Desember 2021.
Para tersangka, kata Deonijiu, dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres memastikan jika FP yang merupakan pelajar kelas VIII SMPN 8 Kota Tangerang bukan korban penganiayaan gengster seperti pesan berantai yang beredar luas. Menurutnya, luka yang dialami FP karena sabetan senjata tajam yang digunakan saat tawuran.
“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek mengejek untuk menunjukan eksistensi, dan video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoaks. itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” kata Deonijiu.
Hasil penyelidikan polisi tawuran antar pelajar dilakukan dengan mengundang melalui media sosial untuk bertemu. Tawuran pecah di Jalan Raya Cadas, Sepatan Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari 5 Desember 2021.
FP yang merupakan anggota salah satu kelompok tawuran itu terkena sabetan celurit. “Korban saat ini masih di rawat di rumah sakit,” kata Deonijiu. (Faraaz/Rom)