Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau di Pandeglang

waktu baca 2 minutes
Kamis, 3 Mar 2022 10:37 0 Redaksi TD

PANDEGLANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pandeglang meringkus komplotan  spesialis  pencurian hewan ternak yang beraksi di sejumlah wilayah di Banten.

“Lima tersangka yang diringkus AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) mereka telah beraksi di 20 tempat,” ujar  Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Belny Warlansyah, Kamis 3 Maret 2021.

Menurut Belny, para tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Komplotan spesialis pencuri hewan ternak ini, kata Belny, beraksi dengan modus bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun di luar kandang. “Dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut. Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.

Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta,” ujar Belny.

Belny menyatakan dari hasil pemeriksaan untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP di antaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.

Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros.

Dari pengungkapan komplotan spesialis pencurian hewan ternak ini
Polres Pandeglang  menyita barang bukti  1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.

Polisi menjerat tersangka  AM, AE, SM, dan DD, dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” kata Belny. (Faraaz/Rom)

LAINNYA