Polisi Imbau Warga Tangerang Waspadai Narkoba Jenis Rokok Elektrik

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Sep 2021 12:59 0 55 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Pengedar narkoba jenis sinte yaitu jenis narkoba berbentuk tembakau atau cairan (liquid) rokok elektrik ditangkap Satreskrim Polres Tangsel.

Warga pun diminta mewaspadai jenis narkoba tersebut karena berbahaya bagi kesehatan mental. Pengguna akan mengalami kecemasan yang hebat, mual, muntah, kebingungan, koordinasi otak untuk menggerakkan tubuh menjadi buruk, kejang, dan jantung berdebar.

Sembilan tersangka pengedar narkoba jenis sinte itu ditangkap aparat kepolisian Polres Tangsel di tempat berbeda.

Awalnya, polisi mengamankan tersangka GR dan MN di Jalan Raya Ciater Serpong Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sinte dengan berat 92.7 gram.

“Kemudian Blberdasarkan keterangan tersangka GR, barang bukti berupa narkotika jenis
sintetis tersebut didapat dari pemilik akun Instagram AS,” ujar Kasat Kapolres Tangsel Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (11/9/2021).

Polisi lalu mengejar tersangka AS yang berhasil diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 di sebuah apartemen di Tangsel yang sekaligus dijadikan tempat untuk memproduksi narkoba itu.

Roko Elektrik, Pengedar Rokok Elektrik, Polisi Tangkap Pengedar Sinte, Narkoba Jenis Sinte, Polres Tangsel, Kota Tangsel: Polisi Imbau Warga Tangerang Waspadai Narkoba Jenis Rokok Elektrik

Barang bukti narkoba jenis sinte yang diamankan Polres Tangsel. (Foto: Idris Ibrahim)

“Kami mengamankan juga barnag bukti narkoba jenis sintetis dengan berat 228,6 gram, dan tiga bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan serbuk warna kuning sebagai bibit dengan berat brutto 159,07 gram,” tambahnya.

Masih dari apartemen AS, polisi juga mengamankan tiga buah gelas ukur yang berisi serbuk warna kuning sebagai bibit dengan berat brutto 145,82 gram, serta dua 2 botol yang berisi serbuk basah warna kuning sebagai bibit dengan berat brutto 34,63 gram.

“Peralatan tersebut untuk memasak serbuk warna kuning bibit menjadi cairan atau spray magic yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan narkotika jenis sintetis,” terangnya.

Hasil dari pengembangan kasus itu, kemudian diamankan juga tersangka AN di wilayah Ciputat yang berperan sebagai pengedar (reseller) yang juga memproduksi narkoba jenis tersebut di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Bogor.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis Sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan,” katanya.

16 paket narkoba jenis sintesis siap edar diamankan polisi dari FL dan AG yang beratnya mencapai 152,44 gram. Barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Tangsel.

Dari pengembangan selanjutnya, polisi juga mengamankan tersangka GS, lalu VC, PR, dan RH. Tiga tersangka terakhir ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.

Di sebuah rumah di Kabupaten Gowa yang merupakan tempat memproduksi sinte, polisi mengamankan 10 paket serbuk warna kuning sebagai bibit sinte dengan berat 2.284 gram.

“Juga satu bungkus plastik bening yang berisi tembakau sintesis dengan berat brutto 55,8 gram,” tutur Iman.

Para tersangka kini mendekam di penjara Mapolres Tangsel, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga melanggar pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (C) subsider 132 ayat (1), undang – undang Republik Indonesia (UURI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

” Kami masih melakukan pengejaran satu orang lagi yang di duga terlibat dalam kasus ini yang berinisial AP,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

Unggulan

LAINNYA