Polda Banten  Tangkap Buronan  Korupsi Proyek PT BKI Cilegon

waktu baca 1 minutes
Jumat, 24 Des 2021 14:01 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Ditreskrimsus Polda Banten menangkap, MW 40 tahun buronan kasus korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. “MW  merupakan  Direktur PT Indo Cahaya Energi (ICE),” kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Jumat 24 Desember 2021.

Shinto Silitonga mengatakan tersangka sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI, “Pada bulan sebelumnya kami telah menangkap kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,” kata Shinto Silitonga.

MW ditangkap 10 Desember 2021 di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Wiwin menjelaskan penangkapan buronan MW (40) bedasarkan hasil penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO,

“Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan,” kata Wiwin.

Wiwin mengatakan MW akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan  pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. (Faraaz/Rom)

LAINNYA