BAANTEN | TD — Polda Banten memusnahkan 22.927 botol minuman keras (miras) hasil operasi pekat maung 2021. “Hasil operasi pekat maung 2021 sejak 14 Desember 2021 hingga 22 Desember 2021,” ujar Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto, Kamis 23 Desember 2021.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten KH Mahmudi, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Yunianto, Kajati Banten Dr. Reda Mantovani, KA BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala ASDP Banten Hasan Lesy, dan Pejabat Utama Polda Banten.
Kapolda mengatakan operasi Ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam upaya memerangi penyakit masyarakat, seperti yang diketahui minuman keras merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan kamtibmas.
Menurut Rudy, puluhan Ribu botol ini didapatkan dari berbagai tempat hiburan sampai ke tempat penjualan, seperti kafe, distributor, toko-toko jamu yang menyediakan minuman beralkohol. “Kita sisir mulai dari cafe, distributor, sampai ke warung-warung kecil dan toko jamu,” ujarnya.
Rudy mengatakan tujuan operasi pekat maung 2021 untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang Nataru. “Dalam operasi pekat maung 2021 Polda Banten berhasil mengamankan 22.927 botol miras, 42 jerigen miras, dan 10 plastik miras,”ujar Rudy Heriyanto.
Selain miras, Polda Banten juga mengamankan berandal jalanan yang sangat meresahkan masyarakat. Polda Banten dan Polres jajaran mengungkap kasus berandal jalanan sebanyak 49 kasus diantaranya para kelompok pelajar, kasus prostitusi sebanyak 14 kasus diantaranya yaitu prostitusi berkedok panti pijat. (Faraaz/Rom)