KOTA SERANG | TD — Polda Banten menangkap 47 pencuri kendaraan bermotor dan 216 kendaraan berhasil disita berupa 185 kendaraan roda dua dan 31 kendaraan roda empat. Barang sitaan itu hasil pengungkapan oleh polres-polres jajaran maupun Ditkrimum Polda Banten.
“Ada 47 tersangka, 61 kasus, dan 216 kendaraan bermotor yang disita dari pengungkapan di berbagai satuan, baik dari Polda Banten maupun polres jajaran,” kata Kapolda Banten Irjen Fiandar saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).
Fiandar mengatakan polisi mengungkap kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor itu selama periode operasi Oktober–November 2020 di wilayah hukum Polda Banten.
Modus operandi yang digunakan para pelaku sama seperti kasus pencurian kendaraan bermotor pada umumnya, yakni dengan menjebol boks kunci motor menggunakan kunci-T.
Fiandar menyarankan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar memeriksa kendaraannya di polres setempat atau Polda Banten dengan menunjukkan bukti kepemilikan berupa STNK atau BPKB.
“Walaupun hanya fotokopi, bawa saja dulu. Yang penting dapat dilihat untuk disandingkan antara identitas yang ada pada dokumen dan identitas pada fisik kendaraan,” ucapnya. (Iqbal/ROM/ATM).