SERANG | TD — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap tiga pria yang diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun tanpa seizin orang tua atau wali. Selain itu, ketiga pria tersebut juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban selama masa pelarian tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pada tanggal 28 Agustus 2025. Ketiga pria yang diamankan tersebut adalah KS (22 tahun), FR (23 tahun), dan KR (24 tahun).
Kasubdit IV Renakta, Kompol Irene Missy, menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua atau wali. “Pada malam itu, korban dibawa pergi oleh para pelaku tanpa persetujuan dari orang tua atau wali,” ujar Irene dalam keterangannya yang dilansir pada Senin, 1 September 2025.
Orang tua korban sempat melakukan pencarian pada malam kejadian, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. Baru pada hari Senin, 25 Agustus 2025, setelah korban belum juga kembali ke rumah, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan pencarian intensif, orang tua korban akhirnya berhasil menemukan anaknya di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Serang, yang ternyata bersama ketiga pria tersebut. “Ketiga pelaku mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Pelaku KS juga merupakan orang yang menjemput korban dari rumahnya,” jelas Kompol Irene.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua dengan tujuan melakukan perbuatan yang tidak baik terhadap korban. Hal ini menunjukkan adanya unsur pemaksaan dan pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan anak.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat dibawa kabur serta dokumen penting seperti kartu keluarga dan akte kelahiran korban. Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RS Bhayangkara Polda Banten. Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bukti tambahan yang mendukung kasus ini dan memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Ketiga pria tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari tindakan kriminal yang dapat merugikan dan membahayakan masa depan mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau agar orang tua selalu mengawasi dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)