KOTA SERANG – Perubahan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 rampung dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada awal pekan pertama Agustus 2025 kemarin.
Demikian hal itu dikatakan Kepala Bappeda Kota Serang Ina Linawati, bahwa Raperda Perubahan APBD Kota Serang telah rampung dievaluasi oleh Pemprov Banten, tepatnya pada 4 Agustus kemarin untuk selanjutnya hasil evaluasi di tindaklanjuti dan ditetapkan sebagai Perda.
“sudah tanggal 4 Agustus kemarin, ” terang Ina, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kendati begitu, mengenai hal-hal apa saja yang menjadi catatan oleh Pemprov Banten pada Perubahan APBD Kota Serang, Ina mempersilahkan kepada wartawan untuk menanyakannya langsung kepada BPKAD Kota Serang sebagai leading sector penyusun Raperda Perubahan APBD
“Kalo detail hasil evaluasi nya silahkan tanya ke BPKAD ya, ” tutup Ina.
Senada, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Serang Triningsih mengatakan, pada hari yang sama, Senin (4/8/2025), tim anggaran DPRD Kota Serang bersama TAPD Kota Serang diundang untuk mengetahui hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten, sebelum nantinya diterbitkan SK Gubernur Banten terhadap hasil evaluasi rancangan perubahan APBD Kota Serang tahun 2025 agar nantinya bisa ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah SK Gubernurnya keluar, hasil koreksinya nanti dibahas lagi oleh TAPD dan Banggar, untuk selanjutnya, hasil penyempurnaan rancangan Perda ditetapkan dengan keputusan DPRD, ” katanya.
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana mengaku terdapat beberapa saran dan masukan dari Pemprov Banten agar APBD-P Kota Serang bisa disempurnakan.
Meski begitu, pihaknya belum menjelaskan rinci terkait hal apa saja yang menjadi catatan oleh Pemprov Banten terhadap rancangan APBD-P Kota Serang tahun 2025 , sambil menunggu hasil rapat finalisasi antara Dewan bersama Pemkot Serang.
“Ada beberapa saran, masukan untuk penyempurnaan P-APBD, selanjutnya kita menunggu SK Gubernur nya, nanti dibahas lagi dengan Badan Anggaran. Belum final, nanti dibahas lagi dengan dewan, finalnya disitu, ” tutup Imam