Persepektif Ulama dan Cendekiawan Islam Terhadap Demokrasi: Sebuah Kajian Komprehensif

waktu baca 3 minutes
Kamis, 5 Des 2024 11:30 0 Redaksi

OPINI | TD — Demokrasi, sebagai sistem pemerintahan dan ideologi, telah menjadi subjek perdebatan intensif di kalangan ulama dan cendekiawan Islam.

Tulisan ini bertujuan untuk menyajikan kajian komprehensif mengenai berbagai perspektif tersebut, merangkum pandangan-pandangan kunci dan menganalisis implikasinya.

Perlu diingat bahwa pemahaman terhadap demokrasi di kalangan ulama dan cendekiawan Islam sangat beragam dan kompleks, tidak dapat disimpulkan dalam satu kesimpulan sederhana.

Definisi dan Prinsip Demokrasi

Sebelum membahas perspektif Islam, penting untuk mendefinisikan demokrasi. Seperti yang disebutkan, KBBI mendefinisikan demokrasi sebagai sistem pemerintahan di mana rakyat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan melalui wakil-wakilnya, dan juga sebagai pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip demokrasi yang relevan termasuk:

1. Pemilihan umum yang bebas dan adil.
2. Kebebasan berpendapat dan berekspresi.
3. Persamaan di hadapan hukum.
4. Pemisahan kekuasaan.
5. Pengakuan hak asasi manusia (HAM). Pemerintahan menurut hukum (rule of law).
6. Jaminan hak individu secara konstitusional.
7. Badan kehakiman yang independen.
8. Kebebasan berserikat dan berkumpul.
9. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Berbagai Perspektif

Berikut analisis yang lebih mendalam dari berbagai perspektif ulama dan cendekiawan Islam terhadap demokrasi:

Salim Ali al-Bahnasawi

Al-Bahnasawi, seorang naturalis, melihat demokrasi memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya adalah kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sisi negatifnya adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan legislatif yang dapat mengarah pada pelanggaran syariat.

Ia mengusulkan “Islamisasi demokrasi” dengan menekankan tanggung jawab individu di hadapan Allah, akhlak Islam para wakil rakyat, batasan mayoritas dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dan komitmen terhadap Islam sebagai syarat jabatan publik.

Abul A’la Maududi

Maududi, seorang pemikir Islam berpengaruh, secara tegas menolak demokrasi Barat. Menurutnya, demokrasi modern adalah produk sekuler yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.dan cenderung menuju sekularisme.

Ia lebih cenderung mendukung sistem teokrasi, namun bukan teokrasi ala abad pertengahan yang otoriter. Pandangannya menekankan kedaulatan Allah dan penerapan hukum Islam secara menyeluruh.

Muhammad Iqbal

Iqbal, seorang intelektual Pakistan, mengkritik hilangnya aspek spiritual dalam demokrasi Barat modern. Ia berpendapat bahwa demokrasi telah mengabaikan agama.

Ia tidak menolak demokrasi secara keseluruhan, tetapi menawarkan model demokrasi spiritual yang berlandaskan tauhid, kepatuhan pada hukum, toleransi, dan keadilan tanpa diskriminasi.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Gus Dur, mantan Presiden Indonesia, menawarkan perspektif yang lebih kontekstual. Ia melihat demokrasi sebagai antitesis terhadap otoritarianisme dan menekankan pentingnya kedaulatan hukum, HAM, penghargaan terhadap pluralisme, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Baginya, demokrasi yang ideal adalah demokrasi yang inklusif dan berkeadilan sosial.

Muhammad Imarah

Imarah, seorang pemikir Islam dari Mesir, mengambil posisi yang moderat. Ia menyatakan bahwa Islam tidak menerima maupun menolak demokrasi secara mutlak.

Perbedaan utama terletak pada kedaulatan legislatif: dalam Islam, kedaulatan hukum tertinggi ada pada Allah, sementara dalam demokrasi Barat, kedaulatan tersebut ada pada rakyat.

Ia menekankan pentingnya menjabarkan hukum-hukum Allah dengan bijak dan berijtihad dalam hal-hal yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Kesimpulan

Persepektif ulama dan cendekiawan Islam terhadap demokrasi sangat beragam, mulai dari penolakan total hingga penerimaan dengan syarat. Tidak ada satu pandangan tunggal yang dominan.

Banyak yang menekankan pentingnya menyesuaikan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Islam, seperti keadilan, musyawarah, dan perlindungan HAM.

Penerapan demokrasi di Indonesia, yang menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, menunjukkan salah satu upaya untuk menemukan keseimbangan tersebut. Namun, tantangan tetap ada, seperti politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, yang menunjukkan pentingnya terus memperkuat nilai-nilai demokrasi dan integritas dalam praktik pemerintahan.

Penting untuk diingat bahwa setiap perspektif di atas memiliki nuansa dan kompleksitas yang memerlukan kajian lebih lanjut untuk memahami secara utuh.

Penulis: Muhamad Hafiz Ali, Mahasiswa Komunikasi dan penyiaraan Islam, Fakultas Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)

LAINNYA