LEBAK | TD — Meski terbilang bukan kota metropolitan, tetapi peredaran narkoba di Kabupaten Lebak cukup mengkhawatirkan. Polisi mengamankan 40 bungkus narkoba jenis sabu siap edar dari seorang bandar.
Tersangka tertangkap di rumahnya di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Rabu, 15 September 2021. Dari rumah tersangka, polisi mendapati 40 bungkus narkoba jenis sabu siap edar, satu unit timbangan digital, serta alat untuk menghisap sabu (pipet) sebanyak 20 buah.
Wakil Kepala Kepolisian (Waka Polres) Lebak Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Supeno mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Narkoba tidak memandang apakah orang kaya, orang miskin, apakah dia punya pangkat maupun jabatan, semua bisa menjadi target sasaran. Baik di kota maupun di kampung,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Sabtu, (18/9/2021).
Bambang mengajak masyarakat untuk senantiasa mewaspadai peredaran narkoba di wilayah yang cukup jauh dari kawasan metropolitan itu.
“Apabila ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke Polres Lebak,” tegasnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lebak Ajuan Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, tertangkapnya pengedar berinisial AH, 38 tahun itu, berawal dari laporan masyarakat.
Ia mengeklaim, Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Curugbitung cukup berhasil mempersempit peredaran narkoba.
“Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mencanangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba pada 25 Agustus 2021 di Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung memberikan dampak positif dalam pemberantasan narkoba. Seluruh komponen masyarakat berkomitmen wilayah atau kampungnya bersih dari narkoba,” kata Ilman. (Ril/Red/Rom)