Air Sumur Warga Desa Gembong Tercemar Bakteri E Coli, DLHK: Bisa Dikonsumsi, Tapi…

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Nov 2021 18:23 0 129 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha mengatakan air sumur warga yang tinggal di sekitar pabrik Mayora Indah Jayanti tercemar bakteri e coli masih bisa dikonsumsi.” Tapi harus dimasak dulu,” ujarnya Jumat 5 November 2021.

Sandy mengungkapkan air sumur warga tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 32 tahun 2017 tentang baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air. Sebab, air sumur mengandung parameter warna, mangan, deterjen, mikrobiologi yang jumlahnya di atas ambang baku mutu.

Baca juga: Hasil Uji Laboratorium, Air Sumur Warga Desa Gembong Tercemar Bakteri E Coli

Kadar coliform dalam air sumur warga mencapai 230.000 MPN/100ml jauh diatas ambang baku mutu 50 MPN/100ml. Sementara untuk bakteri e coli mencapai 45.000 MPN/100ml yang semestinya dalam ketentuan air bersih ambang bakunya seharusnya nol. “Dengan kadar coliform dan e coli yang tinggi ini bisa dikatakan sumur warga tercemar bakteri  ecoli,” kata Sandy.

Baca juga: Terungkap, Ini Penyebab Air Sumur Warga Desa Gembong Berubah Warna

Menurut Sandy, hasil tersebut merupakan hasil uji laboratorium air sumur timba warga di Kampung Gembong Jatake, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.

Selain bakteri e coli, air sumur warga mengandung detergen 0,07 mg/l diatas ambang baku mutu 0,05 mg/l. Air sumur juga mengandung mangan terlarut yang mencapai 1, 0355 mg/l diatas baku mutu 0,5 mg/l. “Hasil uji laboratorium secara umum air sumur tidak mengandung zat kimiar berbahaya,” kata Sandy.

Adapun hasil uji sampel air sumur bor warga warga d kampung Kramat, desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti kondisi baik dan zat kimia, fisika maupun mikrobiologi masih dibawah baku mutu. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA