KOTA TANGERANG | TD — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 212 kilogram yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT 5/13, Cibodas, Kota Tangerang dengan hukuman mati.
Kedua terdakwa mengikuti sidang tuntutan tersebut secara virtual atau daring di ruang tahanan BNN.
Tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa berinisial F dan M tersebut disampaikan Jaksa Samsul dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (21/4/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Kami tuntut hukuman mati untuk terdakwa M dan F. Karena menurut kami itu sindikat yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Menurut dia, sabu dengan barang bukti seberat 212 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.
“Jadi sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut,” ungkap Dapot.
Selain jaringan, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.
Jika hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, kata Dapot, pihaknya akan melakukan banding.
“Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja,” jelasnya.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menuturkan, pihaknya memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan setelah dituntut hukuman mati.
“Atas tuntutan itu saudara (terdakwa) boleh melakukan pembelaan atau pledoi. Kami kasih waktu seminggu,” pungkasnya.
Sebelumnya, BNN menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT 5/13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan penggerebekan narkoba 200 kilogram sabu di Tangerang dikendalikan jaringan lokal dan Internasional.
“Jaringannya lokal Jakarta, Sumatera Utara, Aceh, Lampung. Internasional Malaysia, dan Myanmar,” ujarnya. (Eko Setiawan/Rom)