BANTEN | TD — Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis tembakau gorila dan obat-obatan keras.
Pelaku, AY (25) ditangkap di rumahnya di kawasan Walantaka, Kota Serang, Selasa 15 Februari 2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
“Pelaku diduga mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan narkotika jenis tembakau gorila dan menjual obat-obatan keras,” ujar Kapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Kamis 17 Februari 2022.
Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti 1.184 butir obat keras jenis hexymer dan 168 butir tramadol. Selain itu ditemukan juga narkotika jenis tembakau gorila seberat 7,06 gram.
“Juga tiga bungkus tembakau, botol semprotan dan timbangan,” tambah Maruli.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolresta Serang Kota berikut barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ril/Red)